Total Tayangan Halaman

Kamis, 29 Maret 2012

PERAN PEMERINTAH DALAM MNGEMBANGKAN EKONOMI KERAKYATAN di KABUPATEN SUKOHARJO MELALUI SEKTOR PARIWISATA dan KERAJINAN
 tugas mata kuliah Sistem Perekonomian Negara) 
Dosen Pengampu: Wijianto,S.Pd. M.Sc 





 Di susun oleh 
Joko Priyanto K6410036 




 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN 
UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2012 




 BAB I PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang Masalah
               Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang dengan tingkat Pertumbuhan ekonomi yang selalu menunjukkan tren positif. Pemerintah sudah lama menerapkan otonomi daerah guna menekan ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, jadi pemerintah daerah berhak mengelolah sendiri hasil bumi atau potensi alam yang ada di daerah tersebut. Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki beraneka ragam budaya dan potensi alam yang luar biasa indahnya. Di Provinsi Jawa Tengah terdapat Kabupaten Sukoharjo yang merupakan Kabupaten yang memilii letak geografis yang strategis dan sebagai jalur darat perdagangan di eks karisidenan Surakarta, dan memiliki sumberdaya alam yang sangat berpotensi untuk di jadikan tempat selain keindahan alam Kabupaten Sukoharjo juga memiliki kerajinan – kerajinan yang tidak kalah hebat nya seperti kerajinan gong atau gamelan, batik, kelebihan – kelebihan inilah yang dapat menarik para wisatawan untuk berkunjung ke Kabupaten Sukoharjo.

                Guna mendukung potensi – potensi tempat pariwisata yang ada di Kabupaten Sukoharjo peran pemerintah sangat di perlukan dalam pengembangan tempat – tempat pariwisata yang ada. Pemerintah Kabupaten sukoharjo sudah memiliki program – program jangka panjang guna menarik wisatawan untuk berwisata di daerah kabupaten Sukoharjo yang memiliki potensi – potensi alam dan kerajinan yang layak di jual, di lain sisi tidak hanya perekonomian pemerintah daerah saja yang akan meningkat tetapi perekonomian masyarakat di sekitar tempat wisata tersebut dapat terangkat yang paling pokok adalalah menekan jumlah pengangguran yang ada di daerah tersebut. Kabupaten Sukoharjo dapat bekembang melalui pariwisata dan kerajinan yang ada, potensi – potensi inilah yang harus dapat di manfaatkan oleh pemerintah Sukoharjo untuk mengembangkan pariwisata. Dalam makalah ini saya mengambil contoh daerah Kabupaten Sukoharjo salah satu Kabupaten yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah, yang terkenal dengan kerajinan gong atau gamelan dan wisata alam yang indah seperti batu seribu, makam Ki Ageng Balakan dan lain – lain. 

 B. Rumusan Masalah 
                1. Bagaimana peran pemerintah daerah / kabupaten dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten                       Sukoharjo? 
2. Bagaimana langkah – langkah pemerintah dalam pengembangan sektor pariwisata di daerah Kabupaten Sukoharjo? 
3. Apakah langkah – langkah pemerintah Kabupaten Sukoharjo sudah tepat sasaran dalam pengembangan sektor pariwisata yang ada? 

C. Tujuan Penulisan 
               Dari pembuatan makalah ini dapat bertujuan untuk mendiskripsikan apa saja langkah – langkah dan peran pemerintah daerah untuk memberdayaan manusia dan alam sebagai upaya pembangunan ekonomi atau peningkatan ekonomi daerah. Apakah semua berjalan dengan lancar atau belum. Peran otonomi daerah untuk meningkatkan perekonomian daerah apakah sudah terlaksana atau belum, untuk menjadikan syarat majunya daerah tersebut. dari hasil penulisan ini dapat diketahui bahwa nanti akan dijelaskan untuk memberi pengetahuan tentang otonomi daerah.


 BAB II
 PERMASALAHAN 


Peran pemerintah sangat penting dalam perkembangan ekonomi suatu daerah apalagi sekarang pemerintah pusat mengeluarkan perundang – undangan tentang otonomi daerah seperti yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No.22 tahun 1999, Dengan berlakunya UU tersebut maka sistem pemerintahan juga berubah dari yang dulu pembangunannya hanya bersifat memusat sekarang berubah menjadi menyebar pada tiap-tiap daerah atau pemerintah daerah leluasa dalam pembangunan pada daerahnya. 

                 Dengan meningkatkan sumberdaya manusia yang ada di daerah tersebut dan menjadikan nya sebagai sumberdaya yang berkualitas guna menjadikan nya sebagai sumberdaya manusia yang berguna, pemerintah juga dapat mengalokasikan anggaran guna memperbaiki insfrastruktur yang telah rusak dan menambah sarana guna menunjang dan memudahkan para wisatawan. Langkah – langkah pemerintah daerah Kabupaten Sukoharjo sangat di perlukan dalam perkembangan pariwisata dengan promisi yang tepat akan menarik wisatawan untuk berwisata ke daerah Sukoharjo, meningkatkan sarana dan prasarana yang di perlukan dan mengawasi apakah langkah – langkah tersebut sudah berjalan dengan baik dan tepat sasaran, peran masyarakat sangat penting dalam hal ini. Pemerintah juga harus memperhatikan masyarakan yang ada di daerah tempat wisata tersebut guna mengangkat perekonomian masyarakat di daerah wisata. Menurut saya pemerintah belum sepenuh nya menjalankan langkah – langkah yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tersebut, ada indikasi pemerintah setengah – setengah dalam melakukan dan menjalankan langkah – langkah yang ada. Entah salah sasaran atau kurang kepekakan pemerintah dengan potensi – potensi yang ada di daerah Sukoharjo. Pemerintah harus memiliki strategi yang jitu untuk membangun sektor pariwisata yang kuat dan dapat di perhitungkan sebagai tempat berwisata. 


 BAB III
PEMBAHASAN


 A. Sejarah Kabupaten Sukoharjo 
                Padamasa pendudukan Jepang, wilayah Karesidenan Surakarta pernah merupakan Daerah Istime wa yang dikenal dengan Solo Ko (Kasunanan) dan Mangkunegaran Ko (Mangkunegaran). Wilayah Mangkunegaran meliputi daerah Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan sebagian kota Solo. Sedangkan wilayah Kasunanan meliputi daerah Kabupaten Sragen, Klaten,Boyolali, dan Kabupaten Kutha Surakarta. Kemudian disusul keluarnya Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD tanggal 15 Juli 1946lingkungan Karesidenan Surakarta dibentuk suatu daerahbaru dengan kota Surakarta yang dikepalai oleh seorang Walikota. yang isi¬nya antara lain menyebutkan bahwa di dalam. Dengan keluarnya Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD tanggal 15 Juli 1946, maka secara for mal Pemerintah Kasunanan dan Mangkunegaran di pandangsudah tidak ada lagi, dan wilayah-wilayahnya untuk sementara menjadi wilayah Karesidenan Surakarta. Ini berarti wilayah Karesidenan Surakarta terdiri dari bekas wilayah-wilayah Mangkunegaran yaitu KabupatenKaranganyar dan Wonogiri, serta bekas wilayah Kasunanan yaitu Kabupaten Klaten, Sragen, Boyolali, dan Sukoharjo, ditambah Kotamadya Surakarta. Keadaan ini mengilhami para pemimpin pada waktu itu untuk membentuk kabupaten barudi luar kota Surakarta agar ketiga kawedanan (Sukoharjo,Bekonang, Kartasura) dapat dibina dalam satu naungan pemerintah kabupaten. Kemudian secara spontan KNI Daerah Surakarta menunjuk KRMT Soewarno Honggopati Tjitrohoepojo untuk menjadi Bupati. Atas dasar tersebut di atas serta pertimbangan analisa, logis dan kronologisyang dikaitkan dengan landasan yuridis meskipun landasan yuridis itu tidak bersifat mengatur secara khusus, maka pada hari Senin Pon tanggal 15 Juli 1946, saat ditetapkannya Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD tersebut dite¬tapkan menjadi Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo. 

                Penetapan ini kemudian dikukuhkan dengan Pera turan Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 17 tahun 1986 tentang Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo, yang disahkan dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Desember 1986 No. 188.3/480/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 3 Tahun 1987 Seri D No.2 tanggal 9 Januari 1987. 

 B. Pengertian Otonimi Daerah 
           Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985). Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa : 1. F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. 2. Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan. 3. Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat. Pendapat lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood (1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda. Dengan otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri, mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. 

             Adanya kebebasan untuk berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius (1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu : 1. Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional. 3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri. Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. 

      Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri. Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004. Otonomi daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan yang jelas. Daerah otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi. Secara konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang. Dalam diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah. 

          Otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi. Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. 

        Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. C. Pembahasan Peran otonomi daerah dalam membangun perekonomian daerah Kabupaten Sukoharjo melalui sektor pariwisata seperti Pandawa Water Word, Makam balakan desa mertan bendosari, bekas benteng karton Kartosuro sebelum pindah ke Surakarta, Batu seribu. Dengan bertambahnya wisatawan yang berkunjung ke daerah Sukoharjo maka daerah ini akan menjadi tujuan wisata yang populer dan menjanjikan, tidak hanya mengandalkan satu sektor wisata saja tetapi masih ada banyak sektor – sektor yang berpotensi sebagai tujuan wisata, seperti kerajinan gamelan dan pabrik tradisonal jamu dan lain – lain, pemerintah perlu mengembangkan sektor – sektor yang belum terpublikasikan ke pada wisatawan . Pemerintah juga dapat mendatangkan infestor – infestor dari lokal atu luar negeri untuk menanamkan modal nya di kabupaten makmur ini. Pemerintah mempunyai peran yang sentral yaitu sebagai fasilitator dalam menarik infestor untuk menanamkan modal nya dan dapat berperan untuk pengembangan pariwisata yang ada. Dengan menjual pariwisata yang ada di daerah kabupaten Sukoharjo adalah cara yang efektif di lakukan oleh pemerintah, ukm – ukm juga harus di perhatikan karena sektor ini juga berpotensi.


 BAB IV 
PENUTUP 


 A. Kesimpulan Bahwa peran pemerintah sangat penting dalam penerapan otonomi dan pertumbuhan perekonomian di suatu daerah, kesuksesan dalam pengembangan setiap potensi – potensi yang ada di dalam suatu daerah di butuhkan kerjasama dari semua elemen masyarakat dalam pengembangan dan pertumbuhan ekonomi yang ada. Dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di dalam daerah tersebut untuk membangun daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan. Dengan tetap menjalankan prosedur yang ada untuk menunjak laju pertumbuhan ekonomi khususnya perekonomian di suatu daerah dan pada umumnya peningkatan perekonomian Nasional. 



 DAFTAR PUSTAKA 


 Wijianto, S.Pd.2011.Bahan Kuliah Sistem Perekonomian Negara. Surakarta http://www.koranplus.com/forum/tour-travel/8608.
http://www.solopos.com 
http://www.jawapos.com 
http://www.sukoharjokab.go.id 
http://www.kompas.com 
http://www.potensisukoharjo.com 
http://id.shvoong.com/business-management/2003970-dampak-positif-negatif-dari/

Senin, 19 Maret 2012

Djoko Priyanto

HARMONISASI BUDAYA DAN TEKNOLOGI

Teknologi adalah produk budaya suatu bangsa. Oleh karena itu teknologi akan "tepat guna" jika ditempatkan dalam konteks budaya. Ini berarti, perkembangannya hanya dapat berlangsung berkat dukungan unsur - unsur budaya lainnya. Tanpa dukungan tersebut, teknologi sulit mendapatkan iklim untuk berkembang agar dapat memberi kesegaran hidup. Artinya, teknologi akan maju atau mundur, sejauh kondisi yang mengelilinginya memberi dorongan untuk berkembang atau menghambatnya.
    Proses industrialisasi hanya dapat digayuh melalui penguasaan teknologi. Oleh sebab pengembangan teknologi memerlukan basis yang kuat dalam SDM, investasi dalam modal manusia (human capital) perlu mendapat perhatian yang sepadan dengan laju investasi modal fisik.
    Belajar dari pengalaman Jepang dengan menggunakan budaya membaca sebagai basis yang kuat dalam bidang pendidikan teknik, dan melakukan ahli teknologi melalui tahapan meniru sebagai titik tolak daya cipta teknologi baru, bangsa Indonesia perlu menetapkan Strategi Pengembangan Teknologi sendiri yang tepat, melalui suatu rekayasa budaya yang berorientasi ke depan, yang mampu perkuat basis inovasi tegnologi.